“Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital,” tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi.
“Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?,” tanya Wina.
Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan: 1). Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita berkualitas” sendiri-sendiri, 2). Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain, 3). Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan dan 4). Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.













