Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau, Devi Rizaldi, SSTP, M.Si ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat, Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau, Luna Agustin dan Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers, Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat, Zulmansyah Sekedang.
Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.











