Hal serupa juga di ungkapkan oleh Elen Setiadi, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mengatakan pada saat Pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja, situasi pada kuartal 4 2022, beberapa lembaga keuangan internasional memproyeksikan pada 2023 pertumbuhan ekonomi tidak menentu termasuk Indonesia.
“Mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global, kita perlu mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi dengan memperluas kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan. Perppu Cipta Kerja adalah upaya Pemerintah dalam merespon hal tersebut,” ucap Elen melalui keterangannya, Senin (20/3).
Sementara itu, Anggota DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sejak awal pihaknya mendukung UU Cipta Kerja kendati dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Untuk memenuhi hal tersebut DPR dan Pemerintah telah mengikhtiarkan berbagai macam langkah salah satunya menerbitkan Perppu Cipta Kerja.












