Semua kebijakan ini harus dijalankan selaras dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). UU ini menjadi dasar hukum utama dalam penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di Indonesia, sehingga menjamin tercapainya tujuan bernegara melalui proses pembangunan yang terarah dan sistematis.
Tanpa konsistensi lintas sektor, target pertumbuhan tinggi hanya akan menjadi retorika politik. Pertumbuhan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan adalah syarat mutlak agar angka 6–8 persen bukan sekadar mimpi, tetapi benar-benar terwujud sebagai capaian pembangunan nasional.
Dengan demikian, blunder pernyataan Purbaya seharusnya menjadi alarm dini bahwa seorang Menteri Keuangan tidak hanya dituntut pintar mengelola fiskal, tetapi juga bijak dalam menghormati aspirasi rakyat. Kredibilitas ucapan dan kebijakan berjalan beriringan. Jika ingin mencapai pertumbuhan tinggi, pemerintah harus membuktikan keseriusannya melalui reformasi nyata, bukan sekadar janji di podium.










