Salah satunya perumahan di Baleendah ada 44 perumahan, sudah 10 tahun sampai 20 tahun yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah. Ini merupakan bukti kerjanya selama ini agar tidak merugikan kedua belah pihah, yaitu pengembang dan penghuni perumahan.
Kang DS menjelaskan, setelah menyelesaikan pembangunan itu sudah bukan lagi tanggungjawabnya, melain sudah menjadi bagian dari pemerintahan. Kendalanya itu tiada lain karena proses penyerahan PSU. Dampaknya adalah bila terjadi permasalahan pastinya pengembang yang akan disalahkan.
“Memang pengembang itu ada dua kategori, seperti pengembang yang baik akan segera melaporkan hasil pekerjaannya sementara yang bandel karena prosesnya lama tidak mengurusnya,” ujar Kang DS.
Namun Kang DS meyakini dengan adanya sosialisasi ini, akan berdampak pada tumbuhnya kepercayaan pengembang untuk melaksanakan kewajibannya.***













