“Terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman. Tujuannya agar ada efek jera sehingga tidak ada lagi terjadi tindakan tersebut,” kata KH. Deding melalui telepon, Sabtu 13 November 2021.
Kang Deding meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Permendikbud Ristek tersebut, dengan dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Majelis Ulama Indoanesia (MUI), dia mengemukakan, mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, namun untuk merealisasikannya harus berdasarkan peraturan lainnya sebagai pendampingan. Sehingga peraturan tersebut bisa seimbang dan sesuai dengan harapan.












