KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Komisi Hukum dan juga Pimpinan Sidang Ijtima Ulama, KH. Deding Ishak, menegaskan, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD RI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Pemuka Agama yang juga Politisi Senior dari Partai Golkar itu yang akrab disapa Kang Deding itu, menambahkan, ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “Tanpa Persetujuan Korban” sangat bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD RI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.