• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 tidak Sesuai Dengan Syariat, KH. Deding Ishak: Harus Direvisi atau Dicabut

Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 tidak Sesuai Dengan Syariat, KH. Deding Ishak: Harus Direvisi atau Dicabut

Ki Agus by Ki Agus
13 November 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Komisi Hukum dan juga Pimpinan Sidang Ijtima Ulama, KH. Deding Ishak, menegaskan, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD RI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Pemuka Agama yang juga Politisi Senior dari Partai Golkar itu yang akrab disapa Kang Deding itu, menambahkan, ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “Tanpa Persetujuan Korban” sangat bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD RI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

BeritaTerkait

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Himbauan Babinsa Pelda Solikhin Saat Pandemi

Next Post

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bandung Terhadap Raperda Bangunan Gedung

Related Posts

Headline

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025
Headline

Pimpinan Ombudsman dan Fajar Nurcahyono Tinjau Pembinaan Warga Binaan Lapas Sukamiskin

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Prajurit Korem 012/TU Rawat Lahan Hanpangan, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Kasiter Korem 012/TU Hadiri Pembukaan MTQ Ke-37 Kabupaten Aceh Barat

15 Juli 2025
Ragam

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025
Next Post
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bandung

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bandung Terhadap Raperda Bangunan Gedung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021