Jakarta, BEDAnews.com
Proes pencalonan bakal calon kepala daerah sudah ditutup pada pada 28 Juli 2015, pukul 16.00 waktu setempat (hari ini). Waktu penerimaan bakal calon kepala daerah yang sudah dibuka dari tanggal 26 Jul 2015 yang lalu, merupakan fase penting dalam tahapan penyelenggaraan pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 ini.
Menurut Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui siaran pers yang diterima wartawan, setidaknya pada masa pencalonan ini, masyarakat dan pemilih sudah mendapatkan gambaran tentang siapa bakal calon kepala daerah yang akan dipilih pada 9 Desember 2015 nantinya. Tantangan berikutnya adalah, bagaimana proses verifikasi berkas pasangan calon kepala daerah diverifikasi dengan baik oleh KPU beserta jajarannya. Oleh sebab itu, masyarakat harus ikut mengawal dan mulai melihat siapa bakal calon kepala daerah yang akan dipilih nantinya.













