Restuardy Daud, juga menekankan pentingnya integrasi PUG dalam Dokumen RPJPN/D 2025-2045 dan RPJMN/D 2025-2029. Harapannya, pertemuan ini dapat membantu menyusun strategi melalui perencanaan yang sesuai dengan kondisi daerah, melibatkan semua pihak secara sistematis, dan memiliki dukungan payung hukum untuk keberlanjutan PUG.
Percepatan strategi PUG, yang telah berjalan selama lebih dari 20 tahun, masih memerlukan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Bappeda, BPKAD, DP3A dan Inspektorat Provinsi sebagai four Driver PUG, untuk memastikan agar dampak kegiatan PUG dapat dirasakan oleh masyarakat.
Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan PUG, dapat dilakukan mulai dari menyusun dan memanfaatkan data terpilah gender, mendorong seluruh perangkat daerah utk melaksanakan PUG melalui PPRG, memperkuat pendampingan/supervisi sampai perangkat daerah menyusun GBS (Gender budget statament), serta Monev kualitas ARG (Anggaran Responsif Gender)













