angkah ini mendesak untuk dilakukan mengingat banyaknya pegiat maupun pilot drone yang saat ini terbang secara sembarangan di berbagai titik wilayah udara Priangan Timur, khususnya Tasikmalaya. Aktivitas penerbangan tak berizin ini dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan sipil maupun militer.
“Saat ini masih banyak masyarakat dan pegiat drone yang belum memahami batasan ruang udara. Terbang sembarangan sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan. Aturan mainnya sudah sangat jelas dan ancaman hukumannya pun telah tertera baku dalam regulasi Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 107,” tegasnya.
Melalui kolaborasi sosialisasi antara FDI Chapter Tasikmalaya dan Lanud Wiriadinata, diharapkan para komunitas serta penggiat drone di Tasikmalaya dapat lebih teredukasi, memahami Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), serta mengedepankan prosedur dan regulasi hukum yang berlaku demi menjaga langit Priangan Timur tetap aman. (Suslia)













