“Maka stop memberi dan menerima gratifikasi, harus jadi komitmen bersama, utamanya untuk sekolah SJSS,” pungkas Salim.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi GAK-LPT (GAK-LPT), Ganjar L Bonaprapta, menjelaskan bahwa ada 7 perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian besar dan meluas.
“Perbuatan merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, curang, hingga benturan kepentingan dan gratifikasi, adalah jenis perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara,” jelas Ganjar dalam penyampaian materi.
“Maka, lanjutnya, ketujuh hal tersebut harus dihindari,” pungkas Ganjar. (Red).













