Bandung, BEDAnews – Skandal asmara yang menyeret AA eks rektor Universitas Cipasung Tasikmalaya makin mengerucut, penyidik memperdalam kesaksian. Dalam KUHP terbaru ada peluang penyelesaian masalah melalui Restorative Justice (RJ), namun pihak pelapor, Adhitya Anindito, mengatakan agar prosesnya lanjut terus dan tidak akan mencabut laporannya.
Ditegaskannya pelapor yang merupakan suami sah dari terlapor V, tetap agar proses hukum tetap berjalan hingga ke pengadilan, walaupun pihak terlapor AA mencoba menjalin komunikasi pribadi untuk meminta maaf dan berdamai.
Dalam keterangannya, Adhitya mengungkap adanya upaya dari AA untuk menemuinya secara personal. Namun, ia merasa permintaan maaf secara lisan tidak cukup untuk mengganti kerugian imateriil dan hancurnya rumah tangga yang ia bina sejak Februari 2015 tersebut.
”AA menghubungi saya lewat WhatsApp, mengajak bertemu dan minta maaf, bahkan sempat bilang agar saya jangan galak-galak. Saya tegaskan, akan tetap mengikuti prosedur hukum, kalau mau minta maaf, mari kita lakukan secara resmi di jalur hukum,” ujar Adhitya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (11/4/2026).
Hingga saat ini, Adhitya menyebut belum ada permintaan maaf yang dilakukan secara formal sesuai prosedur hukum. Sikap kukuh pelapor ini menutup pintu mediasi atau kompensasi yang biasanya menjadi bagian dari skema RJ dalam kasus delik aduan.
Perselingkuhan antara AA dengan V mulai terkuak dari aktivitas kedua terlapor di sebuah komunitas pemilik mobil Mini Cooper di Jakarta. Pertemuan yang intens dalam berbagai acara komunitas diduga menjadi awal mula hubungan terlarang antara AA dan V.
Adhitya juga telah mengantongi bukti-bukti kuat, mulai dari isi percakapan digital (chat) bernada mesum hingga bukti reservasi hotel. Atas bukti bukti tersebut, Adhitya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1140/II/2026/SPKT.
”Bukti reservasi ada, titik lokasi spesifik ada, dan bukti chat komunikasi mereka sangat jelas. Kami ingin ini diproses sampai ada kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Adhitya mengaku kecewa dengan lambatnya respon institusi, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Yayasan Universitas Cipasung.
“Meski mengetahui adanya pencopotan jabatan AA sebagai rektor Universitas Cipasung Tasik, Adhitya mengaku belum pernah mendapat tanggapan langsung dari pihak yayasan terhadap dirinya sebagai pihak yang dirugikan,”tambahnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan adanya sanksi administratif dan moral terhadap oknum pendidik yang terlibat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, polisi sedang mendalami keterangan sejumlah saksi kunci.
Penyidik sempat menemui kendala terkait rekaman CCTV di lokasi kejadian karena durasi penyimpanan data hotel yang sudah terlampau lama, namun, pemeriksaan tetap berlanjut terhadap teman-teman V dan rencananya penyidik juga akan memanggil istri sah dari terlapor AA untuk dimintai keterangan.
Dia menjelaskan, sebelumnya sudah ada saksi dari teman terlapor V yang memberikan keterangan ke penyidik. Saksi kedua, istri terlapor AA sebelumnya sudah diminta datang untuk dimintai keterangan. Namun pada hari yang dijadwalkan, istri terlapor tidak ada kabar. Sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang untuk dimintai keterangan.
Di sisi lain, Yayasan Universitas Cipasung bergerak cepat untuk memutus mata rantai dampak negatif terhadap institusi. Ketua Yayasan, Haji Acep Adang Ruhiyat, menyatakan telah memberhentikan AA dari jabatannya sebagai Rektor sejak awal April 2026.
”Keputusan rapat pimpinan sudah bulat, dia diberhentikan karena merusak citra institusi. Kami tidak ingin masalah pribadi ini menyeret nama kampus. Silakan berproses secara hukum, tapi jangan bawa-bawa nama Universitas Cipasung lagi,” tegas Acep Adang melalui saluran whatsappnya.
Kini, kedua terlapor dibayangi ancaman Pasal 411 KUHP baru tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara satu tahun. Skandal ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik dan institusi pendidikan mengenai pentingnya menjaga integritas moral di luar maupun













