“Semua itu adalah untuk meningkatkan performa perusahaan agar terlihat layak mendapatkan kredit bank, ” tambah Budiman.
“Ini fakta baru yang sangat penting dimana ternyata tidak ada hutang piutang antara MT dengan The Siauw Tjhiu,” tegas Dr.Yopi Gunawan.
Sidang yang mengungkap fakta-fakta baru ini memberikan dimensi baru dalam kasus dugaan penipuan Miming Theniko. Fakta bahwa semua transaksi tersebut digunakan untuk menaikkan omzet perusahaan PT Sinar Runnerindo dan bukanlah utang piutang antara MT dengan The Siauw Tjhiu, menjadi sorotan utama.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Semua pihak kini menantikan apakah fakta-fakta baru ini akan mengubah arah kasus yang sedang berlangsung.