Ternyata, cek tersebut setelah dicairkan oleh Ari Budiyanto dan The Siauw Tjhiu kemudian disetorkan ke rekening pribadi atas nama Tjindriawati Halim.
“Untuk cek atas nama Miming Theniko yang ditujukan kepada PT. Jaya Mulya Raya benar masuk ke rekening perusahaan saya namun selang 1-2 hari saya membuka giro kembali atas nama PT. Jaya Mulya Raya yang ditujukan kepada Tjindriawati Halim dan PT Sinar Runnerindo dan telah dipindah bukukan ke Rekening Tjindriawati Halim dan PT Sinar Runnerindo, “tutur Budiman Halim.
Saat ditanyakan oleh Penasehat Hukum mengenai jumlah total nominal cek atas nama Miming Theniko yang ditujukan kepada Budiman Halim dan PT. Jaya Mulya Raya, saksi menyebutkan totalnya Rp62 miliar.
Budiman Halim juga mengatakan motifnya meminjam cek atas nama Miming Theniko yang ditujukan kepada Budiman Halim dan PT. Jaya Mulya Raya kemudian ditarik tunai dan disetorkan sebagian ke rekening pribadi Tjindriawati Halim dan ke rekening PT Sinar Runnerindo.