Budiman Halim dengan tegas mengungkap bahwa sebagian transaksi dalam perusahaan PT. Sinar Runnerindo diduga dilakukan secara fiktif untuk menaikkan omzet perusahaannya.
“Semua transaksi itu hanya untuk menaikkan omzet demi memperoleh pinjaman kredit di bank,” ujar Budiman Halim.
Atas pernyataan saksi tersebut, Dr. Yopi Gunawan selaku pengacara MT merasa terkejut.
“Kami sangat terkejut karena saksi mengatakan transaksi ini hanya pura-pura dan hanya untuk menaikkan omzet perusahaan PT Sinar Runnerindo untuk bisa memperoleh kredit di bank,” ujar Dr.Yopi Gunawan, salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa, kepada wartawan usai sidang.
Budiman Halim menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mencairkan cek atas nama Miming Theniko yang di tujukan kepada dirinya, namun setelah saya mengecek ke bank ternyata yang mencairkan adalah Ari Budiyanto dan The Siauw Tjhiu yang mengatasnamakan dirinya.