Menurutnya, cek tersebut belum ada cap dari bank yang menunjukkan penolakan cek tersebut. Bukti fisik cek saat ini berada dalam penyitaan Penuntut Umum.
“Jika cek itu belum dicairkan, maka tidak ada bukti bahwa dana tersebut benar-benar digunakan. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan transaksi keuangan,” lanjut Yuliani.
Sidang diwarnai perdebatan sengit antara penasehat hukum terdakwa, saksi, dan Penuntut Umum. Ketua Majelis Tuti Haryati yang memimpin sidang beberapa kali mengetuk palu untuk menenangkan suasana akibat pertanyaan penasehat hukum yang dinilai berputar-putar.
“Sudah, sudah. Penasehat hukum jangan berputar-putar dalam pertanyaan,” tegas Hakim Tuti
Sementara itu saksi lain Budiman Halim, dalam keterangannya sangat mengejutkan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan penasehat hukum.