Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang III Pengadilan Negeri Bandung ini, Penuntut Umum menghadirkan saksi Yuliani, accounting dari PT Sinar Runnerindo.
Dalam keterangannya Yuliani mengungkapkan sejumlah fakta yang sangat mengejutkan Majelis Hakim dan penasehat hukum MT terkait aliran dana perusahaan PT Sinar Runnerindo.
Yuliani mengakui bahwa dirinya mencatat transaksi keuangan perusahaan PT Sinar Runnerindo dari tahun 2016 hingga tahun 2021 dengan total nilai transaksi yang tercatat mencapai angka yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp1 triliun, jauh melebihi jumlah yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum yang hanya sebesar Rp100 miliar.