Meskipun telah ada regulasi seperti:
– Undang- undang tindak pidana Kekerasan Seksual,
– Undang-undang Ketenagakerjaan.
Namun Implementasinya masih belum optimal, terutama dalam perlindungan perempuan pekerja di tingkat perusahaan.
Dalam momentum Hari Kartini 2026, ASPIRASI menyerukan:
1. Penguatan penegakan hukum terhadap pelecehan dan diskriminasi,
2. Penerapan upah setara untuk pekerjaan setara,
3. Peningkatan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan serikat pekerja,
4. Perlindungan khusus bagi perempuan di sektor informal,
5. Penciptaan lingkungan kerja yang aman, inklusif dan bebas kekerasan
“Habis Gelap, Terbitlah Terang dan terang itu harus diwujudkan dalam keadilan bagi seluruh Pekerja/Buruh perempuan,” pungkasnya. (Red).













