“Dan tentunya dengan mengisi form pengajuan yang disediakan dan maksimal usianya 16 tahun,” sambungnya.
Dandim mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Demak yang menderita penyakit tersebut, memiliki sanak saudara, anak, atau orang tua yang mempunyai riwayat penyakit seperti di atas untuk segera mendaftar di Koramil terdekat. Nanti dari piket Koramil akan didata dan dilaporkan ke komando atas, sehingga penderita akan terdata dan mendapatkan bantuan kacamata medis beberapa pekan ke depan.
“Kita buka untuk umum. Silahkan yang memiliki riwayat penyakit seperti di atas, dapat berlapor ke Koramil terdekat, atau yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Koramil atau Kodim 0716/Demak,” pungkas Dandim. (Red/Pendim 0716).











