“Dengan adanya peristiwa tersebut, maka dengan ini saya selaku Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) tidak akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pangandaran, mengingat akan nada pertemuan dari pihak pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani”
“Statement ini membuktikan bahwa sesungguhnya perhutani benar-benar mengakui pemegang hak atas objek tersebut adalah ahli waris Faber,” kata Ijudin dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih
Ia mengatakan, kliennya memiliki legitimasi yang kuat terkait hak atas objek tanah setempat dan dikenal di Desa Cikalong, Kec. Sidamulih, Kab. Pangandaran tersebut.
Apalagi hak atas objek tanah tersebut telah dikukuhkan melalui produk Yudikatif yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 07/Pdt.P/2002/PN.Cj tertanggal 10 April 2002.