“Pihak Perhutani seharusnya mematuhi hukum dan memahami asas hukum Res Judicata Provaritate Habetur,” imbuh Ucok Rolando P Tamba yang juga salah satu Kuasa Hukum ahli waris Faber yang merupakan anggota DPC PERADI Bandung ini.
Ucok Rolando juga menekankan selain produk Yudikatif itu, adapula produk yang diterbitkan oleh Eksekutif Desa Cikalong yang pada pokoknya Kepala Desa Cikalong membenarkan penetapan pengadilan negeri tersebut dan itu artinya mengakui hak objek tanah adalah hak dari para ahli waris Faber;
“Perhutani harus mematuhi hukum, karena negara kita adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan, pungkas Ucok Rolando yang telah enam belas tahun berprofesi sebagai Advokat,” tandas Ucok yang pernah menjadi pengurus Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2013-2015 ini. (*)













