Ijudin menyampaikan, atas peristiwa tersebut pihak Perum Perhutani KPH Ciamis meminta untuk dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris Faber selaku pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani yang diagendakan pada hari ini, Senin 23 Oktober 2023,
“Namun, setelah pertemuan dilakukan Pihak Perum Perhutani KPH Ciamis tetap tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan atas lahan dimaksud,” cetusnya.
Oleh karenanya, dalam pertemuan tersebut, Ijudin menyampaikan teguran dan/atau somasinya secara lisan agar Perum Perhutani KPH Ciamis tidak masuk dan melakukan segala bentuk kegiatan apapun diatas bidang tanah ahli waris tanpa seizin dari ahli waris dan/atau kuasa hukumnya.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kaswan Bin Sahdi selaku Karyawan BUMN/KRPH Cisaladah yang juga disaksikan oleh Dadi Santosa selaku Asper Perhutani surat pernyataan tersebut pada pokoknya menyatakan: