Namun secara tiba-tiba, kata Ijudin, datang beberapa orang yang diduga merupakan anggota Polsek Sidamulih melakukan penghentian kegiatan penebangan tersebut tanpa ada surat perintah dan/atau surat apapun yang diduga berdasarkan informasi sepihak dari pihak oknum Perum Perhutani KPH Ciamis yang mengaku sebagai pemilik lahan,
Ia mengatakan, tanpa adanya dasar laporan yang jelas yang mengakibatkan 7 orang pekerja penebangan beserta 35 batang kayu hasil tebang dan peralatan tebang diangkut paksa dan dibawa ke Polres Pangandaran,
“Lalu kemudian Kepolisian Resor Pangandaran pun membebaskan kembali ketujuh pekerja penebang pohon tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, lantaran pihak Asper Perhutani tidak bisa membuat laporan karena tidak adanya bukti kepemilikan lahan secara sah,” beber Ijudin.