Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang ketenagakerjaan, yang membuat penanganan kasus seringkali terhambat.
Meskipun ada penangkapan pelaku yang dilakukan secara sporadis, kasus perdagangan manusia masih dianggap biasa.
Data terkait TPPO dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian dan Kementerian Perempuan bervariasi, menunjukkan penanganan yang tidak terkoordinasi dengan baik dan tidak efektif dalam menyelesaikan masalah yang ada. (Red).
Page 14 of 14