BANDUNG. BEDAnews.com – Pusat Distribusi Provinsi (PDP) Jawa Barat yang saat ini baru ada di Kabupaten Purwakarta semestinya mampu mengendalikan harga dan meminimalisir terjadinya inflasi serta dapat meningkatkan kesejahteraan petani di Jawa Barat.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady, melalui pesan tertulisnya kepada BEDAnews.com, usai melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Di daerah Pemilihannya Kab. Cirebon. Senin, 13 Maret 2023
Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat. Dengan demikian, petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera.