Kota Bandung. BEDAnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menilai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren merupakan bentuk pengakuan Pemprov Jabar bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga yang tidak hanya menyelenggarakan terkait pendidikan keterampilan praktis tetapi juga aspek keagamaan terutama dalam membentuk akhlak yang baik.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. H. MQ. Iswara, Aifo. saat kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren kepada masyarakat Jatimulya Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung, Jum,at (18/10/2024).
Dalam mewujudkan pembangunan yang merata, lanjut Iswara, Perda tentang Pesantren tersebut menjadi bagian yang sangat penting guna membangun fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang produktif serta insentif tenaga pengajar.