Bandung BEDAnews.com
Belum optimalnya implementasi UU Nom9 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Jabar serta dilandasi oleh semangat dan kesadaran bahwa selama ini petani sebagai pelaku pembangunan pertanian belum memperoleh perlindungan yang semestinya. Bahkan, yang utamanya petani dan lahan pertanian kian tergerus setiap tahunnya maka DPRD Jabar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) menggagas Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Penerapan Undang-Undang No.19 Tahun 2013 kurang mendapatkan perhatian secara penuh dan serius di Jawa Barat, semenjak UU ini diterbitkan, Pemprov belum menginisiasi untuk membentuk aturan turunannya ke dalam Peraturan Daerah (Perda) selama ini.” Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (BP Perda)DPRD Prov Jawa Barat KH. Habib Syarif di DPRD Jabar jl. Diponegoro 27 Bandung.
Dari sekitar 3 juta lebih keluarga petani di Jawa Barat yang setiap tahunnya terus berkurang, karena beralih profesi, data sensus pertanian di 2013 menunjukkan jumlah keluarga petani di Jabar terus berkurang dengan laju penurunan kuantitas mencapai 1 juta keluarga petani selama 10 tahun atau seratus ribu keluarga petani per-tahun.
Diungkapkan Politisi PPP Jawa Barat ini. Data BPS menunjukkan, nilai tukar petani Jabar mengalami trend penurunan pada beberapa tahun terakhir. Artinya, tidak ada lagi jaminan untuk bisa menjadi lebih sejahtera bagi para petani, karena untuk membiayai hidupnya dari hasil pertanian tidak mencukupinya.
Lebih jauh dikatakan Habib, di jabar lahan dan petani tak berbanding lurus dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat, ada sekitar jutaan petani yang bergantung pada lahan kurang dari 1.000 meter persegi atau yang dikenal dengan petani gurem, yang merupakan mayoritas kelas petani di Jabar nasibnya pun tidak lebih baik. Para pekerja sektor pertanian ini rata-rata diupah harian hanya Rp49.000 dengan masa kerja hanya beberapa bulan saja dalam setahun, yaitu pada saat menanam dan memanen.
“Data ini, menunjukkan bahwa Jabar sedang menuju ke masa dimana tidak akan ada lagi memiliki cukup petani untuk memproduksi pangan secara mandiri,” Ujarnya.
“Hal inilah yang menjadi jawaban atas fenomena berkurangnya secara drastis jumlah petani di Jawa Barat,” katanya.
Hal ini juga ditegaskan wakil Ketua BP Perda Yunandar Eka, yang menyatakan, sektor pertanian yang berfungsi strategis bagi perekonomian di Jabar menjadi alasan dibentuknya regulasi untuk lebih melindungi dan memberdayakan petani di Jabar,”pungkasnya@













