KAB. BANDUNG || bedanews.com — Perda Nomor 6 tahun 2021, menjadi pokok bahasan H. Dasep Kurnia Gunarudin, saat melaksanakan Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Bandung, di aula Desa Soreang Kecamatan Soreang, Senin kemarin, 13 Februari 2023.
Menurut legislator dari Fraksi PKS itu, hingga saat ini perda tersebut direalisasikan. Serta diindikasikan banyak menyalahi aturan yang berdampak pada pelaku usaha mikro tidak tersentuh.
Padahal dalam perda tersebut ada memuat tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang menjelaskan 40 persen dari belanja barang dan jasa diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro.
“Ini membuktikan kalau pengawasan Perda nomor 6 tahun 2021 di Kabupaten Bandung kurang berjalan,” katanya.
Disebutkan Dasep, meskipun anggota DPRD memiliki hak istimewa, yaitu hak angket, namun sampai saat ini hak angket tersebut belum dipergunakan.













