Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan perda juga memaparkan tentang hak-hak masyarakat dalam kewirausahaan. Mereka berhak mendapat pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah. Itu semua menjadi kunci penting dalam mengimplementasikan perda tersebut. Sehingga, masyarakat pun akan merasakan langsung manfaat dari perda yang ada dan berlaku di wilayahnya.
Di perda kewirausahaan daerah ini, terdapat berbagai pasal yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini merupakan bentuk pendampingan lengkap dari pemerintah, sehingga masyarakat dapat memahami hak-haknya dalam mengembangkan usaha.
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecuali generasi muda, baik yang telah, sedang, maupun akan berusaha. Dengan adanya perda tersebut, pemerintah harus mendukung para wisausahaan muda agar terus tumbuh dan berkembang di Jawa Barat pada umumnya, –khususnya di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Dengan banyaknya para pelaku UMKM dan usaha kreatif lainnya yang lebih kuat menghadapi situasi yang ada, ketahanan ekonomi di Jawa Barat diharapkan bisa menjadi lebih baik.@