BANDUNG. BEDAnews.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat dengan menyediakan layanan kesehatan jiwa yang optimal.
Namun, implementasi peraturan Daerah ini masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang tidak mencukupi, dan sistem informasi dan komunikasi yang tidak responsif.
Terkait dengan hal ini Drs. H. Dadi Rohanadi Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi atau penyebaran Peraturan Daerah tentang kesehatan jiwa ini kepada masyarakat di daerah pemilihannya di Kantor Desa Panongan Lor, Kecamatan Sedong,Kabupaten Cirebon. Seperti yang disampaikannya kepada BEDAnews di DPRD Jabar Sabtu, (19/7)
Disebutkan Dadi dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi peraturan ini, perlu dilakukan pembinaan berkala terkait peningkatan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem informasi dan komunikasi, serta struktur birokrasi.
Perda ini dibuat untuk menjamin layanan kesehatan jiwa yang optimal bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dadi menyebut. Peraturan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang menekankan pentingnya melindungi dan menjamin layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat. yang mencakup layanan kesehatan jiwa yang menyeluruh, termasuk pencegahan, deteksi dini, pengobatan, dan rehabilitasi.
Peraturan Daerah ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dinas kesehatan, dinas sosial, pendidikan, dan aparat kewilayahan, untuk memastikan bahwa layanan kesehatan jiwa dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Dalam implementasinya peraturan daerah ini memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi terkait pungkas Dadi.@herz