Bandung BEDAnews.com
Setelah ajuan Perda Ketenagakerjaan dibatalkan oleh Kemendagri karena adanya pertentangan dengan peraturan yang sejenis diatasnya, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan masalah Ketenagakerjaan kembali mengajukan usulan Rancangan peraturan daerah Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Usulan yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jabar dengan 2 agenda bahasan meliputi penyampaian usulan raperda prakarsa tentang. Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi raperda prakarsa DPRD , dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap enam raperda.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (13/10/2015).
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Agus Welianto, SH menjelaskan, Keputusan Mendagri RI Nomor 560-2492 Tahun 2015 yang membatalkan beberapa pasal-pasal Perda. Dan , adanya masukan-masukan dari masyarakat tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jawa Barat, termasuk masukan-masukan instansi.dinas dalam rangka perubahan Perda tersebut.
“Untuk itu, Komisi V memberikan apresiasi yang tinggi dan siap bersedia membantu penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Agus
Lebih jauhb dikatakan Agus. Pembangunan ketenagakerjaan Jawa Barat mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan satu sama lainnya, untuk itu diperlukan pengaturan yang komprehensif. Pengaturan yang dimaksud berupa peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur diatasnya.@her












