CIMAHI, BEDANews.com – Sidang Paripurna yang digelar DPRD Kota Cimahi sepakat seluruh fraksi menyetujui dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Persetujuan tersebut diungkapkan oleh masing-masing fraksi saat digelar Sidang Paripurna Di DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (2/8/2023).
Pandangan Fraksi PKS dibacakan oleh Kania Intan Puspitasari. “PKS menyetujui Perda nomor 3 Tahun 2010 Tentang bantuan keuangan pada partai politik, karena parpol merupakan institusi yang strategis,” ucap Kania.
Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, secepatnya menjadi Perda.
Sedangkan dari Fraksi Gerindra yang dibacakan Ahmad Dahlan, juga menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
“Mudah-mudahan Perda nomor 3 tahun 2010, tentang bantuan keuangan kepada partai politik dapat menjadi manfaat pada masyarakat untuk pendidikan politik, oleh Partai Politik di Cimahi,” ucapnya.
Selanjutnya dari Fraksi PDI-Perjuangan, yang dibacakan, Iwan Setiawan, setuju Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
“Intinya PDI-Perjuangan melalui pembahasan Pansus 12 menyetujui Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, mudah-mudahan dengan perubahan Perda ini menjadi wawasan pendidikan politik lebih berkembang lagi,” katanya.
Fraksi Partai Demokrat dibacakan Lilis Yuslianawati menyetujui Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
“Partai Demokrat memberikan dukungan atas Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan partai Demokrat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintahan Kota Cimahi,” tandasnya.
Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Abdul Mahfuri juga mendukung dan menyetujui terkait Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
“Pandangan Fraksi Golongan Karya (Golkar) berdasarkan undangan partai politik maka Golkar sepakat dan menyetujuinya,” tandas Mahfuri.
Fraksi NasDem juga sepakat dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dibacakan H Enang Sahri Lukmansyah.
“Dalam menjalankan kegiatan agar menghasilkan produk sumber daya manusia, perlu kiranya partai politik.memberikan pendidikan dan latihan kepada kadernya sehingga mendapatkan anggota DPRD dan perwakilan politik yang berkualitas, pada pokoknya Fraksi Partai NasDem setuju,” ujarnya.
Hal yang sama yang di sampaikan fraksi gabungan dari PAN dan PPP yang di bacakan Robin Sihombing setuju dan mufakat terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Termasuk Fraksi partai gabungan PKB dan Hanura, yang di bacakan Dede Latief.
PJ Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan saat dikonfirmasi usai acara menjelaskan, bahwa hasil yang diperoleh, semua membahasnya dengan perhitungan dan pertimbangan yang sudah matang,”tandasnya.