CIMAHI, BEDANews.com – Sidang Paripurna yang digelar DPRD Kota Cimahi sepakat seluruh fraksi menyetujui dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Persetujuan tersebut diungkapkan oleh masing-masing fraksi saat digelar Sidang Paripurna Di DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (2/8/2023).
Pandangan Fraksi PKS dibacakan oleh Kania Intan Puspitasari. “PKS menyetujui Perda nomor 3 Tahun 2010 Tentang bantuan keuangan pada partai politik, karena parpol merupakan institusi yang strategis,” ucap Kania.
Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, secepatnya menjadi Perda.