BANDUNG, BEDAnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis untuk melindungi aset umat dari konflik dan sengketa. Ia mengajak seluruh pihak untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat demi memberikan kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatannya.
“Jika ada pesantren atau tanah wakaf yang belum bersertipikat, langsung saja didaftarkan. Dengan sertifikasi, konflik dapat dicegah dan manfaat tanah wakaf untuk umat bisa dimaksimalkan,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Barat dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Kantor PWNU Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan dalam tujuh tahun terakhir menjadi salah satu upaya nyata pemerintah untuk mewujudkan legalisasi aset di berbagai sektor, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah. Nusron menegaskan, hingga kini pemerintah terus bekerja untuk mencapai target 120 juta bidang tanah terdaftar.
Dukungan NU untuk Percepatan Sertifikasi
Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhamad, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin. Ia menyebut kolaborasi ini dapat mempercepat penyelesaian persoalan aset wakaf yang masih menjadi pekerjaan rumah di Jawa Barat.
“Ini langkah besar untuk menyelesaikan PR aset NU yang masih belum tertangani. Semoga kerja sama ini terus diperkuat agar semua tujuan bisa tercapai,” kata Juhadi.
Adapun penandatanganan PKS ini melibatkan empat Kepala Kantah, yakni Kantah Kabupaten Bogor I, Bogor II, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung, bersama para Ketua PCNU di wilayah masing-masing. Fokus kerja sama ini mencakup percepatan layanan pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf.
Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf
Sebagai bagian dari acara, Nusron Wahid menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Penyerahan ini menjadi simbol komitmen pemerintah untuk mendukung pengelolaan tanah wakaf secara legal dan produktif.
Hadir mendampingi Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar.**