Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud menegaskan, pemerintah daerah provinsi mengambil langkah-langkah untuk peningkatan kualitas pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota guna mencapai target nasional prevalensi stunting 14% pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN tahun 2020-2024 serta penguatan konvergensi penurunan stunting yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mulai dari kesenjangan target penurunan prevalensi stunting di Provinsi Papua, Papua Barat, dan empat provinsi daerah Otonomi Baru (DOB) masih cukup jauh untuk mencapai target nasional 14%.
“Untuk itu, perlu dibangun komitmen hingga pada tingkat Pemda kabupaten/kota serta perlu dibangun upaya-upaya strategis yang dapat mendorong pencapaian target penurunan stunting,” pungkasnya.