Metode kedua adalah dengan mengajukan perkara baru untuk memeriksa norma hukum yang sama yang sudah diputuskan sebelumnya. “Atau pembatalan juga dapat dilakukan dengan mengajukan perkara baru yang memeriksa norma hukum yang sama. Telah ada petisi yang diajukan untuk ini,” tambah Castro.
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat diubah. Menurut Jimly, MKMK hanya berwenang mengevaluasi dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, bukan keputusan MK. Namun, ia menyatakan bahwa MKMK memiliki kemampuan untuk mengubah keputusan jika mereka yakin. “Jika Anda bisa meyakinkan kami bertiga dengan argumen yang rasional, logis, dan masuk akal, mengapa tidak?” kata Jimly di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat pada tanggal 31 Oktober 2023.