Oleh : Dra. Sri Nuryanti, M. Si (Kepala Dinas PMK Kabupaten Bantul)
Bantul – Guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menekan angka kesenjangan sosial di Indonesia khususnya pada daerah desa terpencil dan terisolir pemerintah memiliki peranan yang paling penting. (Jumat, 15/03).
Dalam mewujudkan tersebut, Pemerintah membuat Program yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan salah satu operasi bhaktinya dengan menggandengan pemerintah daerah. Program ini dilaksanakan TNI berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah mengatur tentang peran dan Tugas pokok TNI dalam Operasi Non Perang yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah (merehabilitasi infrastruktur).
Melihat dari pelaksanaan fungsi tersebut, maka dari itu TNI membuat program untuk mengimplementasikan fungsi tersebut dengan program TMMD Reguler 119 Kodim 0729 Bantul. Pembangunan secara fisik dilakukan oleh TNI yang Bekerjasama dengan DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kab. Bantul) dan beberapa elemen masyarakat untuk meningkatkan infrastruktur dalam rangka mempermudah akses dan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Pelaksanaan program tersebut, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD Provinsi Yogyakarta berupa Penyaluran Bantuan Keuangan dengan pencairan dana bantuan keuangan untuk Program TMMD. Dan diteruskan dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Rincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa, maka dari itu DPMK berperan dalam merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan dan penentuan lokasi program karena memiliki data valid.

1. Pembuatan Jembatan Dusun Tangkil, Kal. Muntuk, Kap. Dlingo dengan lebar 12 meter dan Bentang 12 meter.
2. Pembuatan Talud penahan jembatan Di Dusun Tangkil, Kal. Muntuk, Kap. Dlingo dengan Panjang kanan kiri 30 meter dan tinggi 5 meter.
3. Cor Blok jalan di Dusun Tangkil Kal. Muntuk, Kap. Dlingo sepanjang 400 meter dan Di Dusun Salam Kal. Temuwuh, Kap. Dlingo sepanjang 600 meter dengan lebar 3 meter dan tebal 12 centimeter.
4. Pembuatan Drainase di Dusun Tangkil, Kal, Muntuk, Kap. Dlingo sepanjang 50 meter dengan tinggi 1 meter.
5. Perehaban RTLH Rumah Bapak Sukidi (45 Tahun) dan Ibu Ngatini (Istri 43 Tahun) sehari – hari bekerja sebagai buruh serabutan di Dusun Tangkil, Rt 02 Kal, Muntuk Kap, Dlingo dimana kondisi awal dinding rumah masih menggunakan anyaman bambu, masih berlantai tanah dan belum memiliki MCK.
6. Perehaban Tempat Ibadah Mushola Al Hidayah dI Dusun Karang Asem, Rt 03 Kal, Muntuk, Kap, Dlingo dengan kondisi awal Mushola belum memiliki tempat Wudhu dan MCK.

Melihat penjelasan singkat dari undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan membandingkan dengan kondisi masyarakat sekarang, dapat dilihat secara menyeluruh bahwa masyarakat Indonesia masih jauh dari kehidupan yang sejahtera. Kesenjangan Sosial antara Dusun Tangkil dengan Dusun Salam, dimana terlihat jelas perbedaan walaupun berada pada satu wilayah Kapanewon yang seharusnya dapat diberlakukan sama atau mendekati supaya masyarakat sama-sama merasakan hasil dari pembangunan baik nasional maupun daerah.

Kearifan lokal Dusun Tangkil sebagai pusat perekonomian, juga terdapat tempat wisata “Kisah Sendang Sinongko dan Pelarian Prajurit Kasultanan Mataram” yang cukup terkenal, selain itu juga terdapat banyak pengelolaan pangan menjadi setengah jadi dan barang jadi. Luas wilayah Dusun Tangkil dan Dusun Salampun hampir sama akan tetapi pengelolaan kawasan yang memang berbeda dan tentunya hal inilah yang memunculkan kesenjangan daerah terkhusus desa yang seharusnya dapat disamaratakan dalam progres pembangunan. Dusun Tangkil merupakan salah satu desa yang masih terlihat asri dengan area persawahan perbukitan, perhutanan yang luas dan penduduknya mayoritas berprofesi sebagai petani, peternak dan buruh, dimana memang keseharian penduduk hanyalah mengurus sawah dan ladang dengan artian sebagian besar warga banyak yang belum memiliki inovasi untuk mengembangkan mata pencahariannya.

Program TMMD dapat meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan di antara warga masyarakat dan sekaligus dapat menumbuhkan kembali gotong-royong yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketahanan wilayah. TMMD Reguler 119 Kodim 0729 Bantul menunjukkan bahwa efektivitas kegiatan program TMMD dalam meningkatkan kedekatan personel TNI dengan rakyat masuk dalam kategori sangat tinggi yaitu “TNI dari Rakyat untuk Rakyat” sesuai dengan motto TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke – 119 TA 2024 “Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah”.

1. Pertanian. Kurang layaknya infratruktur menyebabkan pertanian di Dusun terhambat, terlebih pada pendistribusian, dengan jalan yang kurang layak mengakibatkan distribusi tersendat.
2. Peternakan. Infratruktur yang tidak baik tentu akan berakibat pada kurang maksimalnya hasil panen, peternak harus siap dengan segala resiko yang ada. ketika pakan yang dibutuhkan habis dan peternak membutuhkan vitamin untuk hewan, tidak bisa dengan dadakan karena infrastruktur sangat tidak mendukung.
3. Pengusaha Sembako. Kurang layaknya infratruktur menjadikan pengusaha membutuhkan lebih tenaga dan ongkos untuk belanja pangan yang dibutuhkan masyarakat.
4. Pengusaha Jasa Angkutan. Pengusaha jasa angkutan menjadi profesi yang sangat dirugikan dengan kurang layaknya infratruktur di Dusun.
Berdasarkan penjelasan diatas, kurang layaknya infratruktur di Dusun Tangkil dan Dusun Salam berdampak pada berkurangnya sektor ekonomi untuk berkembang dan menstabilkan harga, alhasil dengan harga yang mahal dan kebutuhan masyarakat yang kompleks juga berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat. Inilah yang menjadikan DPMK kemudian menentukan bahwa Dusun Tangkil dan Dusun Salam menjadi lokasi pembangunan program TMMD Reguler 119 Kodim 0729 Bantul.

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) TNI Manunggal Membangun Desa yang merupakan kegiatan lintas sektoral dengan berbagai Kementerian/LPNK dan komponen masyarakat lainnya yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah terlebih daerah tertinggal dan terisolir terutama bersifat fisik seperti kegiatan rehab rumah tidak layak huni, tempat ibadah dan betonisasi jalan yang adad di desa baik jalan penghubung antar dusun ataupun jalan yang bertujuan mempermudah akses masyarakat pada akses perekonomian dengan harapan kesejahteraan masyarakat desa juga akan meningkat. Program TMMD ini dilaksanakan atas Sinergi Stakeholder yang ada pada lingkup Pemerintah terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kab. Bantul dan Kodim 0729 Bantul. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kab. Bantul menjadi Motor Koordinasi dan Komunikasi karena Dinas ini merupakan proyek leader dan perpanjangan tangan langsung sebagai pelaksana dari Pemerintah Daerah sedangkan TNI manjadi penggerak jalannya Pembangunan pada saat Pelaksanaan.


Berdasarkan penjelasan mengenai program diatas, dapat disimpulkan bahwa Program TMMD ini adalah program bersama yang dilaksanakan seluruh stakeholder terkait baik Dinas Pmeberdayaan Masyarakat Desa dengan ditunjang Dinas terkait sesuai tupoksi kelembagaannya, TNI dalam hal ini Kodim 0729 Bantul dan Pemerintah desa serta pastisipasi aktif Masyarakat Desa sendiri.

1. Tahap Perencanaan ini terdapat 3 tahapan penting yang erat kaitannya dengan terselenggaranya Sinergitas, yaitu:
a. Penyusunan regulasi terkait dengan indikator penentuan titik lokasi TMMD dan upaya perwujudan sinergitasnya.
b. Pensinergian stakeholder.
c. Perwujudan pelaksanaan kegiatan melalui Swakelola Tipe IV.
2. Tahapan Pelaksanaan merupakan tahapan realisasi dari perencanaan yang telah dibuat sebagaimana penyampaian oleh Kepala DPMK dan Koordinator Umum bahwa Tahapan pelaksanaan merupakan lanjutan dari perencanaan yang telah disepakati, tahapan ini sangat penting untuk memantapkan hasil yang akan diraih, mengingat ini merupakan TMMD Reguler maka segala persiapan harus matang, mulai dari personil, kebutuhan material dan pelaksanaan pembangunan yang terkoordinir, disini terlihat pentingnya sinergi dengan pihak terkait dan kesamaan presepsi dimana TNI dan masyarakat berperan sebagai penggerak dan pelaksana sedangkan Dinas sebagai motor, Adapun beberapa rangkaian kegiatan dalam tahap pelaksanaan sebagai berikut :
a. Persiapan dan Penetapan Personil. Persiapan personil sangat menentukan cepat tanggapnya dalam pembangunan.
b. Persiapan Material Pembangunan. Persiapan material bangunan dan dana operasional yang bersumber dari APBD. Sebagaimana penyampaian pelaksana lapangan sekaligus kabid penataan dan pengembangan desa tahun 2024 bahwa tahapan selanjutnya adalah persiapan material, tahapan ini melalui beberapa tahapan lagi, yaitu Penyiapan Material, Penyiapan Posko, Dropping Material dan Penyiapan Alat.
c. Pelaksanaan Pembangunan Sasaran. Tahapan terpenting dalam proses pensuksesan ini dengan tujuan agar program berjalan sesuai sasaran. Penyampaian Koordinator Umum kepada Kapten Inf MB Berhen Suncoko (Kasi Ter Kodim 0729 Bantul) bahwa Pelaksanaan pembangunan sasaran pokok yaitu pembangunan Jembatan, Drainase, Talud, Cor Block, RTLH, rehap tempat Ibadah Mushola Al Hidayah.

1. Akumulasi modal. Berdasarkan keempat informan yang meliputi 3 Profesi mayoritas masyarakat (Petani, Peternak dan Buruh) dan 1 Penerima hasil pembangunan RTLH Bapak Sukidi 45 Tahun dan Ibu Ngatini 43 Tahun, bahwa dengan adanya pembangunan fisik dapat meningkatkan meningkatkan hasil produksi dan penghasilan dari setiap kegiatan perekonomian masyarakat.
2. Peningkatan Tenaga Kerja. Berdasarkan ketiga informan yang meliputi 3 Profesi mayoritas masyarakat (Petani, Peternak dan Buruh), bahwa dengan adanya pembangunan fisik dapat membantu memperlancar kinerja menjadi meningkat kualitas kerja, dan menjadikan banyak warga sekitar yang bekerja di Dusun Tangkil tanpa mengkhawatirkan jalan yang ditempuhnya membahaya keselamatannya.
3. Kemajuan Teknologi. Berdasarkan ketiga informan yang meliputi 3 Profesi mayoritas masyarakat (Petani, Peternak dan Buruh), bahwa dengan adanya pembangunan sasaran pokok jalan 1000 m yang merupakan jalan antar dusun yang juga sampai pada titik poin jalan raya dapat membuka akses untuk pengusaha dan semua profesi untuk menggunakan peralatan modern yang pada dasarnya membutuhkan jalan yang lebar dan layak untuk dilewati alat pengangkutnya.
4. Basic needs (kebutuhan dasar). Terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan perumahan berdasarkan keempat informan yang meliputi 3 Profesi mayoritas masyarakat (Petani, Peternak dan Buruh) dan 1 Penerima hasil pembangunan RTLH Bapak Sukidi 45 Tahun dan Ibu Ngatini 43 Tahun, bahwa dengan adanya pembangunan yang dilaksanakan berpengaruh kepada peningkatan sumber pangan pertanian dan juga terpenuhinya sandang, papan dan pangan warga, dari dulu warga selalu melihat pembangunan desa sebelah yang terkesan timpang sekali tapi dengan adanya program ini sedikit demi sedikit dapat disandingkan, akan tetapi ada kendala yang harus diperhatikan lagi yaitu input data rumah yang layak untuk mendapatkan program rumah tidak layak huni dari Program TMMD ini sehingga mengakibatkan pembangunan menjadi terhambat.
5. Akses terhadap pelayanan public. Berdasarkan keempat informan yang meliputi 3 Profesi mayoritas masyarakat (Petani, Peternak dan Buruh) dan 1 Penerima hasil pembangunan RTLH Bapak Sukidi 45 Tahun dan Ibu Ngatini 43 Tahun bahwa setiap kesadaran harus ada faktor pendorongnya, bahkan dengan adanya program ini membuat masyarakat merasakan hadirnya negara dan melaksanakan kewajibannya selaku warga negara.
6. People centered (pemberdayaan).
7. Peningkatan perkembangan manusia. Berdasarkan pernyataan ketiga informan yang meliputi 3 Profesi mayoritas masyarakat (Petani, Peternak dan Buruh) bahwa dengan adanya program mampu membuat masyarakat semakin mau dan mampu untuk berkembang, disinilah kita dapat lihat bahwa desa yang terisolir harus dibangun sama rata dengan desa lainnya.
8. Kesejahteraan manusia, persamaan dan sustainability. Berdasarkan keenam informan yang meliputi 3 Profesi mayoritas masyarakat (Petani, Peternak dan Buruh) dan 1 Penerima hasil pembangunan RTLH Bapak Sukidi 45 Tahun dan Ibu Ngatini 43 Tahun, bahwa dengan adanya program TMMD yang membangun infrastruktur, berdampak pada kesejahteraan, kesamaan dan keseimbangan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.



