Hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut pengusaha besar di Pantura itu dengan hukuman 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim mempertimbangkan mengenai hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, telah mengembalikan uang, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyebutkan Puspa Sukrisna alias Ko Asun telah menyuap Bupati Subang saat itu Imas Ariyumningsih.
Hakim menyatakan terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu.