BANDUNG. BEDANews.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Puspa Sukrina alias Ko Asun, hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property itu terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Bupati Subang saat itu, Imas Aryumningsih, untuk pengurusan izin di Kabupaten Subang.
Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).
Selain hukuman badan, Ko Asun juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam pasal 5 ayat satu (1) huruf a Undang-Undang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 dan pasal 64 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, M. Razad.