• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Penyuap Bupati Subang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Subang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Asep Budi by Asep Budi
4 Desember 2018
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDANews.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Puspa Sukrina alias Ko Asun, hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property itu terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Bupati Subang saat itu, Imas Aryumningsih, untuk pengurusan izin di Kabupaten Subang.

Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).

Selain hukuman badan, Ko Asun juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

BeritaTerkait

Volume Penumpang Commuter Line Wilayah 2 Bandung Naik Drastis

9 Juli 2025

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog

9 Juli 2025

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam pasal 5 ayat satu (1) huruf a Undang-Undang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 dan pasal 64 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, M. Razad.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Kapolda Ajak Masyarakat Sinergi Jaga Perairan Jabar

Next Post

Yusuf Puadz: Media Bagian Strategis Suksesnya Pemilu

Related Posts

Ragam

Volume Penumpang Commuter Line Wilayah 2 Bandung Naik Drastis

9 Juli 2025
TNI-POLRI

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog

9 Juli 2025
Ragam

Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Kapuas, Sementara Waktu Dialihkan

9 Juli 2025
TNI-POLRI

Peduli Keluarga Besar TNI, Denpal IM/2 Meulaboh Kunjungi Warakawuri

9 Juli 2025
Politik

Perlu Kepemimpinan Kolaboratif: Kinerja Fiskal Jabar Harus Jadi Alarm Korektif

9 Juli 2025
Ragam

BNN RI dan Kemendes PDTT Luncurkan 4 Desa Tangguh Bersinar di Pesisir Pantai Garut

9 Juli 2025
Next Post

Yusuf Puadz: Media Bagian Strategis Suksesnya Pemilu

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021