Bandung, BEDAnews – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT.Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang.
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, SH MH, dalam proses penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar pada pada hari Senin 20 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan dibeberapa lokasi yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang; Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.











