Namun demikian, Luqman menyadari, dari data di atas, masih banyak badan publik di Jakarta yang kurang dan tidak Informatif. Karena itu, lanjut Luqman, KI DKI Jakarta pun melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan visitasi ke berbagai badan publik untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong partisipasi badan publik dalam mengikuti E-Monev.
“Pada tahun 2023, Kami melakukan visitasi ke 58 badan publik, tujuannya untuk mensupervisi dan mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publkik mereka,” tutur Luqman.
Selain itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Agus Wijayanto Nugroho, memaparkan progres penyelesaian sengketa informasi publik selama tahun 2023.
Agus mencatat bahwa, sepanjang tahun 2023, KI DKI Jakarta telah menyelesaikan total sebanyak 119 register sengketa informasi publik yang terdaftar pada tahun 2022 dan 2023.