Jakarta, 18 Januari 2026,—TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 99 gram dari Tawau, Malaysia yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial R (30). Penangkapan ini terjadi di Desa Sei Pancang, Kalimantan Utara Perbatasan Indonesia-Malaysia. Sabtu (17/1).
Penggagalan berawal saat Posal Sei Pancang Lanal Nunukan menerima informasi intelijen terkait rencana penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu asal Batu 3, Tawau, Malaysia, yang akan masuk ke wilayah pesisir Desa Sei Pancang melalui Perairan Sebatik.
Menindaklanjuti informasi tersembut tim bergegas menuju Jembatan Perahu Nelayan RT 003, Desa Sei Pancang, yang diduga menjadi titik tujuan perahu atau speed boat pembawa narkoba jenis sabu-sabu dari Batu 3, Tawau, Malaysia.
Setibanya di lokasi, tim mengamati seorang laki-laki mencurigakan berjalan dari ujung jembatan. Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan awal terhadap barang bawaannya dan menemukan sebuah botol dilakban warna cokelat. Di dalam botol tersebut terdapat dua bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.










