Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua bungkus ukuran sedang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu diamankan dan dikawal menuju Mako Lanal Nunukan guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Adapun setelah dilaksanakan pengujian terhadap barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu menggunakan alat tes narkotik Bea Cukai Nunukan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Penggagalan 99 gram sabu yang diperkirakan senilai Rp. 100.000.000 ini dapat menyelamatkan sebanyak 198 jiwa dari bahaya narkotika. TNI AL melalui perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali berkomitmen untuk menjaga perairan Yurisdiksi Indonesia dari bahaya narkotika.
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.








