Selanjutnya, tim juri menyeleksi hasil dari nominasi itu. Tim juri terdiri dari lima orang, yaitu Harastoeti Sudibyo, Eti RS, Aji Dimarsono, Ridwan Hutagalung, dan Koko Komara.
Menurut Harastuti selaku ketua tim juri, setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dewan juri dalam menilai cagar budaya, yaitu daya suaka, daya reka, dan daya guna.
“Penilaian dilakukan berdasarkan inisiatif merawat bangunan cagar budaya dalam waktu yang panjang tanpa mengharapkan imbalan dan memanfaatkan bangunan cagar budaya tersebut sebagai jati diri,” beber Harastuti.
Selain itu, pengelola juga telah melakukan konservasi atau pelestarian dengan kaidah yang benar baik dalam interiornya maupun pada eksteriornya. Pengelola melakukan inovasi dalam memulihkan bangunan namun masih dalam satu tema dengan keaslian bangunannya.