Dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi melibatkan SYL bersama Hatta dan Kasdi, yang diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar. Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menyetor uang sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, melibatkan Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).
(Red).