Korban, merasa tergiur dengan keuntungan dan jaminan cek tersebut, dan mulai mentransfer uang ke rekening pribadi Miming Theniko di Bank BCA.
Total dana yang dikirim The Siauw Tjhiu mencapai Rp 100.138.885.100, dengan pengiriman bertahap dari April 2017 hingga Januari 2018.
Akan tetapi terdakwa hanya janji janji dan tidak mengembalikan modal yang sudah disetorkan korban. Belakangan diketahui bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan.
Bahkan, ratusan lembar cek yang diberikan Miming kepada korban ternyata tidak dapat dicairkan. Akibat tindakan Miming, korban mengalami kerugian besar mencapai Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 tentang penipuan dan penggelapan.