“Yang jadi Pertanyaan, Tatan dan rekan rekannya sebagai Pengurus apa ? Jelas-jelas Tatan sudah diberhentikan sebagai Ketua Kadin dengan di terbitkannya surat Kadin Indonesia dengan Nomor: Skep/039/DP/IX/2020, dengan terbitnya surat ini, Sudah jelas Tatan dan Rekan rekannya sudah bukan lagi pengurus dan sudah tidak ada lagi hak untuk menempati kantor Kadin jabar,” ujar Agus.
Terlebih saudara Tatan Sudah dipecat sebagai anggota Kadin dan di Cabut Hak nya dengan di terbitkan nya surat dengan nomor : Skep / 041/DP/IX/2020 Tentang : Pemberhentian Saudara Tatan P Sudjana sebagai Anggota Kamar Dagang dan Industri. Dalam surat tersebut di tulis poin keputusan diantaranya adalah Kepada saudara Tatan P Sudjana di hapuskan keseluruhan hak – hak nya sebagai anggota Kadin dan dinyatakan tidak berlaku haknya untuk memegang jabatan apapun di kepengurusan Kadin,dengan dua surat ini saja seharusnya saudara Tatan tau diri,” jelas Agus Vikram.