Atas hal itu, ia merencanakan untuk membuat sanksi bagi pengunjung dengan penahanan KTP jika tidak menggunakan masker.
“Kita mencoba menerapkan penahanan KTP bagi para pelanggar yang ketahuan pada saat di pasar tidak menggunakan masker. Sifatnya hanya sebagai hukuman rigan. Tetapi setelah menunjukan menggunakan masker atau beli masker kita akan kembalikan (KTP),” jelasnya.
Herry mengungkapkan, di setiap pasar ada ada petugas yang berpatroli dan berworo-woro. Para petugas akan selalu mengimbau para pedagang dan pengunjung untuk mengenakan masker dan menjaga physical distancing.
Di setiap pasar ada 4-5 petugas yang bertugas bergantian sejak pagi hingga malam hari.
“Ada 37 pasar dengan sekitar 17.000an pedagang. Untuk pengawasannya memang cukup sulit. Oleh karenanya, kita gunakan metode piket dan pakai toa woro – woro,” tuturnya.