Dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (20/8) Gunawan mengatakan, sesuai dengan hasil pembahasan Rakortekrenbang tahun 2024, 29 provinsi telah merencanakan dan menganggarkan kegiatan rehabilitasi mangrove di luar kawasan hutan dalam dokumen RKPD 2025.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat a.n Menteri Dalam Negeri Nomor 119/7464/Bangda Hal Revitalisasi dan Pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah tanggal 2 September 2022 kepada gubernur di seluruh Indonesia. Melalui surat tersebut, diminta kepada gubernur untuk dapat menyesuaikan atau merevitalisasi KKMD yang telah terbentuk sebelumnya dengan berpedoman kepada KKMN.
Sementara itu, Asdep Bidang Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenkomarves, Kus Prisetiahadi menyampaikan dalam penguatan pengelolaan ekosistem mangrove, diperlukan kolaborasi pendekatan pentahelix, yakni adanya kerja sama bahu membahu antara akademisi, masyarakat/komunitas, TNI, sektor swasta, media dan pemerintah.