Kebijakan ini juga diperkuat dengan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan produk lokal dalam pelaksanaan program, serta melarang pembelian produk pabrikan maupun lintas wilayah. Hal ini bertujuan menjaga keberlanjutan ekonomi daerah dan memperkuat rantai pasok lokal.
Selain itu, kebutuhan dan ketersediaan bahan pangan di Aceh menjadi perhatian utama untuk memastikan program berjalan efektif. Sinergi dengan yayasan dan mitra juga terus didorong, termasuk melalui kewajiban penyaluran CSR minimal 2,5 persen guna mendukung pemberdayaan masyarakat.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Program MBG diharapkan menjadi motor penggerak pemulihan Aceh pascabencana sekaligus membuka jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.













